Berita Umum Sabtu, 12 September 2026 oleh Gita Rizki

Puntung Rokok Bisa Picu Kebakaran Hutan, Polsek Lumbir Banyumas Ingatkan Penyadap Pinus

BANYUMAS — Polsek Lumbir, Polresta Banyumas, mengintensifkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyasar para penyadap getah pinus di kawasan hutan milik Perhutani, Sabtu (12/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib tersebut dipimpin Kapolsek Lumbir Iptu Katum bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Wahyu HIM. Petugas menyambangi para penyadap getah pinus sekaligus memberikan edukasi mengenai potensi kebakaran dan langkah pencegahannya.


Dalam sosialisasi itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Lumbir Iptu Katum mengingatkan para penyadap yang merokok agar tidak membuang puntung rokok sembarangan. Bara kecil dari puntung rokok yang dibuang di kawasan hutan dinilai dapat menjadi pemicu kebakaran, terutama saat kondisi vegetasi kering.


Masyarakat juga diberikan edukasi bahwa setiap orang harus bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan. Kebakaran yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan jangan melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Hutan harus kita jaga bersama karena dampaknya dapat merugikan masyarakat dan lingkungan,” pesan Iptu Katum kepada para penyadap.


Ia menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya cegah dini untuk meminimalkan potensi karhutla di wilayah Lumbir.


“Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menjadi sumber kebakaran. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para penyadap getah pinus, menjadi bagian dari upaya menjaga hutan,” ujarnya.


Petugas juga mengajak masyarakat segera melakukan tindakan awal apabila menemukan titik api, sembari melaporkannya kepada Polsek Lumbir maupun instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.


Sebagai penguatan pesan kamtibmas, personel Polsek Lumbir turut memasang banner bertuliskan “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” di lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi.


Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus membangun kepedulian bersama dalam mencegah kebakaran hutan, sehingga kawasan hutan Perhutani tetap aman dan terjaga.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

48 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 13
Tahun Ini 448

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas