Berita Umum Jumat, 28 Agustus 2026 oleh Gita Rizki

Kepergok Saat Curi Dua Ponsel, Polresta Banyumas Amankan Seorang Pemuda Berinisial As

BANYUMAS – Aksi pencurian di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap jajaran Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas. Pelaku berinisial AS (21), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, diamankan setelah kepergok mengambil dua telepon seluler milik korban RSD (54), pada Rabu (19/8/2026) dini hari.


Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 01.30 wib ketika penghuni rumah sedang tertidur. Anak korban membangunkan korban setelah mengetahui ada orang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit ponsel, yaitu, 1 (satu) buah ponsel merk Vivo warna hitam biru type 1820 dan 1 (satu) buah ponsel merk Vivo type Y17 warna hitam.


"Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat dinding dan kemudian masuk melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Setelah mengambil dua ponsel, pelaku berusaha melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.


Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan salah satu ponsel. Namun, pelaku kembali melarikan diri. Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran dan kembali berhasil mengamankan pelaku. Dalam pelarian tersebut, pelaku sempat membuang satu unit ponsel yang hingga kini belum ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 juta. 


Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan.


“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti ronda atau siskamling," ujar Kapolresta.


Saat ini, pelaku AS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Vivo tipe 1820 warna hitam biru dan sebuah hoodie berwarna hitam serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menyiapkan kelengkapan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

10 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 28
Tahun Ini 432

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas