Berita Umum Jumat, 04 April 2025 oleh Gita Rizki

Untuk Kenyamanan Bersama, Sat Lantas Polresta Banyumas Sampaikan Larangan Penggunaan Klakson Telolet Basuri

Kasubnit Kamsel Sat.Lantas Polresta Banyumas Iptu Octy Widiasih, SH melaksanakan imbauan kepada masyarakat berupa pemasangan banner larangan penggunaan klakson telolet basuri, Senin (17/3/25) di kompleks Menara Teratai Purwokerto.

Imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri dipasang di beberapa titik strategis yaitu pintu masuk dan area parkir kendaraan bermotor roda empat Menara Teratai Purwokerto.

"Dengan dipasangnya papan atau banner larangan penggunaan klakson telolet basuri, pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih diharapkan memahami bahwa penggunaan klakson telolet basuri melanggar UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenegge Sitorus, S.I.K., M.M.

Diharapkan dengan imbauan larangan penggunaan klakson telolet basuri ini akan menambah kenyamanan pengguna jalan sehingga Kamseltibcarlantas dapat terjaga.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

178 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 25
Tahun Ini 142

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas