Berita Umum Minggu, 01 November 2026 oleh Gita Rizki

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Dugaan Produksi Miras Ilegal Di Ajibarang, 1.138,8 Liter Diamankan

BANYUMAS – Polresta Banyumas terus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal sekaligus memulihkan kawasan sarang narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas.


Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (31/10/2026), mulai pukul 10.00 hingga 14.00 wib, Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penggeledahan di sebuah rumah milik SB (34) di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan total 1.138,8 liter minuman keras ilegal berbagai jenis.


Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi dan penjualan miras ilegal di wilayah Ajibarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan melaksanakan penggeledahan sesuai prosedur.


Di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken berisi tuak, sejumlah botol berisi minuman keras jenis ciu, satu galon berisi ciu, serta berbagai perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan pengemasan miras.


Selain mengamankan 1.138,8 liter miras, petugas juga menyita 1.100 botol kosong, satu ikat kayu bahan minuman tuak, serta 45 lembar stiker bertuliskan Arak Bali.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik rumah melalui edukasi, imbauan, serta sosialisasi mengenai ketentuan hukum dan larangan penjualan minuman keras ilegal.


Polresta Banyumas mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing masing dengan tidak memproduksi maupun memperjualbelikan miras ilegal. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polresta Banyumas berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif serta memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.


(PID Polresta Banyumas)

103 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 2
Tahun Ini 498

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas