Berita Umum Jumat, 28 Februari 2025 oleh Gita Rizki

Sat Binmas Polresta Banyumas Sosialisasikan Tp Tkp Kepada Pokdar Kamtibmas

Sat Binmas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan sosialisasi Penanganan TP TKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara) kepada Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas, Selasa (25/2/25) pukul 08.30 wib.

Sosialisasi penanganan TP TKP yang berlangsung di Pendopo Polresta Banyumas dihadiri oleh Wakapolresta Banyumas AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.IK., M.Si., Kasat Binmas Kompol Agus Subiyanto, A.Md., S.H., M.M., Kanit Bintibsos Ipda Yusuf Supriyadi, S.H., para Kanit Bhabinkamtibmas Polsek jajaran serta Ketua dan anggota Pokdar Kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wahyudi membacakan sambutan dari Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.IK., M.H., serta memperkenalkan diri kepada Pokdar Kamtibmas selaku Wakapolresta Banyumas yang baru.

"Harapan kami, Pokdar Kamtibmas bisa bersama sama untuk memelihara Kamtibmas dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas yang ada di wilayahnya", terang Wakapolresta Banyumas.

Kasat Binmas Kompol Agus Subiyanto mengucapan selamat datang dan terimakasih atas kehadiran Ketua dan anggota Pokdar Kamtibmas untuk mengikuti kegiatan sosialisasi penanganan TP TKP.

"Kegiatan ini juga dalam rangka pembinaan kepada Pokdar Kamtibmas untuk mencegah dan menangani terjadinya kejahatan dengan cara mempelajari karakteristik maupun permasalahan yang ada di lingkungan", ujar Kasat Binmas.

Adapun materi sosialisasi yang disampaikan oleh Ipda Yusuf antara lain tentang bagaimana tindakan di TKP terhadap tempat kejadian. Ketika mendapatkan informasi dugaan tindakan pidana mendatangi TKP yang pertama agar tidak panik dan waspada serta hati-l hati dan lakukan pengamatan secara umum IKABATAS, amati lihat secara khusus adakah korban di TKP dan meminta bantuan.

Kemudian tindakan pertama di TKP terhadap korban. Prinsipnya yaitu mengurangi potensi bertambahnya resiko cidera kepada korban, mengurangi resiko terjadinya kematian terhadap korban, mengurangi resiko bertambahnya korban.

Lalu tindakan pertama di TKP terhadap barang bukti. Benda benda yang berada di area tempat kejadian baik itu digunakan untuk kejahatan maupun hasil dari kejahatan, tidak boleh memindahkan, menghilangkan, mengurangi,menambahkan barang bukti, dokumentasikan setiap barang bukti yang ditemukan. Serta disosialisasikan juga yindakan pertama terhadap saksi dan tindakan pertama terhadap pelaku.

Sementara itu, Ketua Pokdar Kamtibmas mengucapan terimakasih kepada Kapolresta Banyumas yang sudah memberikan kegiatan sosialisasi anggota Pokdar Kamtibmas.

"Sosialisasi ini sebagai pengetahuan kepada kami anggota Pokdar Kamtibmas untuk dapatnya bisa memahami tentang penanganan tindakan pertama di tempat kejadian perkara", tuturnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

173 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 23
Tahun Ini 140

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas