Berita Umum Senin, 28 September 2026 oleh Gita Rizki

Ratusan Butir Obat Daftar G Diamankan, Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Di Karanglewas

BANYUMAS – Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (42), warga Kecamatan Karanglewas.


Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 16.00 wib di rumahnya di wilayah Kecamatan Karanglewas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 607 butir obat daftar G yang diduga akan diedarkan.


Selain ratusan butir obat, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang ditemukan saat proses penindakan. 


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjual obat obatan tersebut dari rumahnya. Konsumen disebut datang langsung ke lokasi untuk membeli obat. 


Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran obat keras tanpa ketentuan di tengah masyarakat.


“Polresta Banyumas terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang dapat disalahgunakan. Kami mengajak masyarakat turut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal,” ujar Kapolresta.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi maupun membeli obat tanpa resep atau di luar jalur yang diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan dampak bagi kesehatan maupun persoalan hukum.


Saat ini penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi serta mengembangkan perkara guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.


Dalam perkara ini, kepada tersangka,  penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

505 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 26
Tahun Ini 491

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas