BANYUMAS — Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp745 juta. Seorang pria berinisial AM alias D (37) warga Kecamatan Baturraden, diamankan polisi setelah diduga membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan iming iming keuntungan dari bisnis dana talangan.
Kasus tersebut bermula ketika korban, TW (42), seorng pria yang berdomisili di Kecamatan Sokaraja, berkenalan dengan tersangka di sebuah warung kopi di sekitar kantor pembiayaan di Purwokerto pada pertengahan 2024 silam. Dalam perbincangan itu, tersangka mengaku bekerja sebagai tenaga marketing perusahaan pembiayaan dan menawarkan kerja sama berupa perputaran dana talangan untuk membantu calon nasabah yang sedang menjalani proses kredit.
Tersangka kemudian diduga meyakinkan korban bahwa dana yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu paling lama 10 hari, disertai keuntungan sebesar 7,5 persen. Setelah beberapa kali dibujuk dan diyakinkan, korban mulai menyerahkan dana secara bertahap melalui transfer.
Pada periode 10 Januari hingga 26 April 2025, korban kembali mentransfer uang kepada tersangka secara bertahap hingga total mencapai Rp745 juta. Namun, menurut hasil penyelidikan, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana yang dijanjikan untuk kebutuhan dana talangan calon nasabah. Uang tersebut justru diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kepada pihak lain.
"Seiring berjalannya waktu, tersangka diduga tidak memenuhi janji untuk mengembalikan modal maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan. Korban juga tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp55,875 juta sebagaimana perhitungan 7,5 persen dari dana yang diserahkan. Setelah berulang kali dimintai pertanggungjawaban, tersangka diduga mengganti nomor telepon dan kemudian pergi ke Surabaya sehingga sulit dihubungi," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara tersebut. Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain mutasi rekening korban, cetakan percakapan WhatsApp, telepon seluler yang digunakan tersangka, serta dokumen identitas. Penyidik juga akan menyita sejumlah dokumen rekening dan kartu ATM milik tersangka untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam menangani laporan masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga terus mendalami aliran dana untuk memastikan rangkaian peristiwa dan penggunaan uang yang diterima tersangka.
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Banyumas berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka AM alias D dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara empat tahun.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 8 |
| Tahun Ini | 443 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas