Berita Umum Kamis, 03 September 2026 oleh Gita Rizki

Curat Pc Senilai Rp. 12.5 Juta Di Sd It Harapan Bunda Terungkap, Polresta Banyumas Amankan Tersangka

BANYUMAS — Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SD IT Harapan Bunda 2, Jalan Dokter Angka, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RAA (31) yang diduga mencuri satu unit personal computer (PC) dari ruang kepala sekolah.


Kasus tersebut terungkap setelah pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.00 wib, SN (51),  mendapati jendela ruang kepala sekolah dalam kondisi terbuka dan diduga telah dicongkel. Saat dilakukan pengecekan, pintu lemari tempat penyimpanan PC juga telah terbuka dan perangkat komputer tersebut sudah tidak berada di tempatnya.


SN yang juga merupakan Kepala Sekolah tersebut kemudian melakukan pengecekan bersama sejumlah saksi dan memastikan PC tersebut hilang. Atas kejadian itu, SD IT Harapan Bunda 2 mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta dan melaporkannya kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.


Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan RAA, warga Purwokerto Timur, yang diduga sebagai pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengambil PC yang disimpan di dalam lemari ruang kerja kepala sekolah. Polisi menduga motif perbuatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi karena tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat sekaligus menindak tegas tindak pidana.


“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan lingkungan, terutama pada lokasi yang menyimpan barang berharga,” ujar Kapolresta Banyumas.


Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit PC Acer 20 inci warna hitam beserta bukti kepemilikannya. Petugas juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.


Atas perbuatannya, tersangka RAA diproses hukum dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara tujuh tahun. 


Dengan adanya kejadian tersebut, pihak sekolah dan masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, terutama dengan memastikan pintu, jendela, lemari, serta akses masuk ruangan dalam kondisi terkunci saat tidak digunakan. Barang elektronik dan aset berharga juga sebaiknya disimpan di tempat yang aman.


“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat maupun 110,” tutup Kombes Pol Petrus Silalahi.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

174 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 2
Tahun Ini 498

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas