BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampus Laboratorium Pertanian dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AP (26), warga Kecamatan Kembaran, pada Kamis (5/11/2026). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pemotong rumput yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kasus itu diketahui sekitar pukul 08.00 wib ketika seorang pembantu pelaksana yang bertugas mengurus perkebunan kampus hendak mengambil mesin pemotong rumput yang disimpan di dalam gudang. Saat memeriksa gudang, ia mendapati bagian engsel pintu mengalami kerusakan.
Setelah membuka gembok, mesin pemotong rumput merek Krisbow tipe NRBC 358-4S110644072 yang sebelumnya tersimpan di dalam gudang sudah tidak ada. Pencarian di sekitar gudang dan area kampus tidak membuahkan hasil sehingga kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak UMP dan selanjutnya diteruskan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kembaran kemudian mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada hari yang sama di Mapolsek Kembaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kembaran AKP Ali Rustomo, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di lingkungan kampus.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang hilang. Pelaku kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolsek Kembaran.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan sebatang besi sepanjang sekitar 15 sentimeter untuk merusak bagian pintu gudang sebelum mengambil mesin pemotong rumput yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,119 juta. Polisi menduga motif pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi.
Selain mesin pemotong rumput, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kardus mesin pemotong rumput, pakaian yang digunakan tersangka, serta sepasang sandal.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kembaran masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(PID Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 7 |
| Tahun Ini | 503 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas