Polsek Purwokerto Utara, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tentang adanya penjual minuman keras atau miras di Kelurahan Bancarkembar, Jumat (30/08/24) pukul 22.00 wib.
"Warga merasa terganggu dan resah dengan adanya kegiatan penjualan miras tersebut yang berada di komplek Pasar Glempang Jalan HR Bunyamin", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K., M. H., melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Margono, S.H., M.M.
Dalam kesempatan itu petugas memberikan himbauan dan peringatan kepada penjual miras agar menghentikan aktifitasnya dalam berjualan miras dengan memberikan saran untuk beralih berjualan kelontong atau sembako.
"Penjual miras juga diberikan peringatan, apabila masih berjualan miras maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku", imbuhnya.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 3 |
| Bulan Ini | 9 |
| Tahun Ini | 126 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas