BANYUMAS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya di wilayah Purwokerto Timur. Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial AS (26) warga Kecamatan Purwokerto Timur, pada Selasa (1/9/2026) sore.
Dari penangkapan AS, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada ARF alias K (29) yang juga warga Kecamatan Purwokerto Timur, yang diduga menjadi pemasok obat obatan tersebut. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan total 295 butir obat, terdiri atas 295 butir obat daftar G dan obat psikotropika, dari dua tersangka.
Kasus bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas bergerak menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan mengamankan AS di pinggir jalan masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur, sekitar pukul 17.30 wib.
"Saat dilakukan pemeriksaan, AS kedapatan membawa 8 (delapan) butir diduga obat daftar G dan 30 (tiga puluh) butir obat psikotropika. Kepada petugas, AS mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial ARF alias K," ungkap Kapolreta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.
Berbekal keterangan dari AS, petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.40 wib, petugas mengamankan ARF alias K di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Purwokerto Timur.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) butir obat daftar G dan 4 (empat) butir obat psikotropika, satu telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, ARF alias K mengakui telah menjual dan menyerahkan obat daftar G serta obat psikotropika kepada pembeli di rumahnya. Sebagian barang bukti juga ditemukan tersimpan di dalam bagasi jok sepeda motor.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat obatan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan masyarakat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Banyumas dalam mencegah dan memberantas peredaran obat obatan berbahaya serta menindak tegas pihak yang menyalahgunakannya untuk diedarkan,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 1 |
| Bulan Ini | 8 |
| Tahun Ini | 443 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas