Banyumas — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran psikotropika serta obat obatan daftar G dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AM (43), warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Tersangka AM diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Grendeng pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 13.30 wib.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat obatan terlarang di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat obatan yang tergolong psikotropika dan obat daftar G tanpa izin edar. Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.490 butir obat daftar G berbagai jenis serta 913 butir psikotropika. Obat obatan tersebut ditemukan tersimpan di dalam rumah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli melalui kontak WhatsApp dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian. Selain untuk dikonsumsi sendiri, tersangka juga berencana menjual kembali obat obatan tersebut, meski hingga saat diamankan belum sempat terjual.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri pemasok yang saat ini sedang dalam pencarian. Kami berkomitmen memberantas peredaran obat obatan terlarang hingga ke akar,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran obat obatan ilegal di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 22 |
| Tahun Ini | 262 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas