Berita Umum Rabu, 30 Oktober 2024 oleh Gita Rizki

Sat Reskrim Polresta Banyumas Gagalkan Penyelundupan Puluhan Hewan Anjing

Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah ungkap kasus tindak pidana setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular dengan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) ekor anjing lokal kondisi masih hidup dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Blind Van, warna putih dengan nomor polisi Z-8774-DW.

Barang bukti dan pelaku berinisial SND (29) seorang laki laki warga Garut Jawa Barat diamankan saat melintas di wilayah Jatilawang Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/24) sekitar pukul 02.30 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andransyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K menyampaikan menurut keterangan dari pelapor Kristian bahwa dirinya yang juga dari kelompok yayasan pecinta anjing dan kucing telah mengamati pelaku dari Garut Jawa Barat yang kemudian dihentikan di wilayah Jatilawang lalu diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.

"SND membawa hewan anjing berjumlah 34 (tiga puluh empat) ekor yang dibawa dari Garut Jawa Barat dan rencananya akan dikirimkan ke daerah Cilacap guna dijual kepada seseorang yang mengaku bernama BDG", terang Kasat Reskrim.

Modus pelaku adalah memasukan hewan anjing dari wilayah terduga rabies Garut Jawa Barat ke wilayah bebas rabies Kabupaten Banyumas Jatwa Tengah yang kemudian rencananya akan dibawa ke Kabupaten Cilacap.

SND dijerat dengan Pasal 89 Jo Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 Ayat (3), Dan Pasal 60 Ayat (1) Uu Ri Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, maksimal 5 tahun penjara atau denda 150 juta rupiah, imbuhnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

241 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 12
Tahun Ini 129

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas