Berita Umum Senin, 02 November 2026 oleh Gita Rizki

Polisi Polsek Kembaran Amankan Pelaku Pencurian Uang Rp17,2 Juta

BANYUMAS – Kerja cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kembaran bersama Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pada Senin (2/11/2026).


Kasus tersebut bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 05.00 wib. Korban, FM (28), terbangun dari tidur dan mendapati sejumlah barang di ruang tengah rumahnya dalam kondisi berserakan. Saat memeriksa lebih lanjut, korban mendapati pintu belakang dan pintu dapur rumah sudah terbuka.


Korban kemudian mengecek tas selempang yang disimpan di atas tempat tidur dalam kamarnya. Uang tunai sebesar Rp17,2 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas tersebut ternyata telah hilang. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Kembaran untuk ditindaklanjuti.


Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial R alias G (30), warga Kecamatan Kembaran, pada 2 November 2026.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya. Adapun motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka adalah faktor ekonomi.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp372 ribu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu lembar STNK, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu buah tas selempang milik korban.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan secara intensif.


Begitu menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka dalam waktu kurang lebih satu minggu. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan akses rumah terkunci dengan baik, serta tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat yang mudah dijangkau.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp17,2 juta. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kembaran.


R alias G dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.


(PID Polresta Banyumas)

37 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 3
Tahun Ini 499

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas