Berita Umum Selasa, 12 November 2024 oleh Gita Rizki

Miliki 2069 Butir Obat Daftar G Dan 32 Butir Psikotropika, Js Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan mengamankan seorang laki laki berinisial JS (25) warga Kecamatan Jatilawang.

JS diamankan oleh personel Sat Resnarkoba Polresta Banyumas pada hari Jumat (8/11/24) sekira pukul 20.00 wib di sebuah rumah yang beralamat di desa Bantar Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

"Dari tangan JS diamankan pula barang bukti berupa 2.069 butir obat keras daftar G dan 32 butir Psikotropika, uang tunai Rp. 235.000,- (duaratus tigapuluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Penangkapan terhadap diduga pengedar atas, nama JS ini merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya atas nama BTS, imbuh Kompol Willy.

Pelaku dijerat Pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

252 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 13
Tahun Ini 130

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas