Berita Umum Kamis, 20 Februari 2025 oleh Gita Rizki

Mekanisme Pelayanan Pengaduan Satpas Polresta Banyumas


Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani. Satpas Polresta Banyumas telah memfasilitasi segala bentuk aduan tentang pelayanan penerbitan SIM melalui ruang pelayanan pengaduan yang ada  dalam gedung Satpas, sehingga masyarakat bisa bertatap muka langsung dengan petugas mengenai segala bentuk adun terkait pelayanan penerbitan SIM.

Dalam hal pengaduan, masyarakat dapat memberikan aduan melalui berbagai cara, sebagai berikut:

1. Bertatap muka langung dengan petugas di ruang pelayanan pengaduan

2. Secara lisan melalui telepon/SMS/Whatsapp Admin Satlantas di nomor 08112759798 

3. Secara lisan melalui surat yang dimasukan ke dalam kotak saran di Satpas

4. Melalui email simbanyumas@yahoo.com

5. Melalui media Sosial Satpas yaitu Instagram satpasrestabanyumas dan Facebook Satpas Polresta Banyumas.

6. Melalui website Polresta Banyumas di alamat website https://humaspolrestabanyumas.com/


Untuk mekanisme pengaduan yaitu aduan dari masyarakat akan diterima oleh petugas kemudian akan dianalisa dan dievaluasi selanjutnya akan diajukan kepada pimpinanan untuk menentukan keputusan dari tindak lanjut pengaduan tersebut. Proses tindak lanjut pengaduan akan disampaikan kepada masyarakat dalam waktu paling lama/maksimal 5 (lima) hari kerja dan masyarakat yang menyampaikan pengaduan berkenan memberikan informasi identitas diri sebagai sarana penyampaian jawaban/solusi dari pengaduan.


Diharapkan dengan adaya sistem pelayanan pengaduan Satpas, permasalahan masyarakat terkait penerbitan SIM dapat teratasi dan memberikan solusi bagi masyarakat khususnya pemhon SIM. Hal tersebut tentu saja sangat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang penerbitan SIM di Polresta Banyumas.

215 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 23
Tahun Ini 140

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas