Berita Umum Selasa, 12 Agustus 2025 oleh Gita Rizki

Lagi, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar, 1932 Butir Obat Diamankan

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku diduga pengedar Tindak Pidana UU Kesehatan.


"Tersangka merupakan seorang laki laki warga Kecamatan Kebasen berinisial AJWD (24) yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Sabtu (9/8/25) sekira pukul 17.00 wib", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. 


Kompol Willy melanjutkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 925 (sembilan ratus dua puluh lima) butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 967 (sembilan ratus enam puluh tujuh) butir obat warna kuning bertuliskan MF, 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning serta uang tunai sejumlah Rp. 1.692.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).


"Menurut pengakuan tersangka, obat obatan miliknya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO yang saat ini masih dalam pencarian. Kepada petugas tersangka juga mengakui bahwa pernah menjual obat obatan miliknya kepada dua orang", imbuhnya.


Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolresta. Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

12 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 2
Kemarin 2
Bulan Ini 22
Tahun Ini 405

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas