Berita Umum Senin, 06 Juli 2026 oleh Gita Rizki

Dipergoki Saat Beraksi, Polresta Banyumas Amankan Dua Pelaku Pencurian Kabel Tembaga

BANYUMAS — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan pencurian juncto pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Baturraden. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah aksinya diketahui warga saat berupaya mencuri kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Kecamatan Baturraden.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 25 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 wib. Kedua pelaku, masing masing berinisial WR (34) warga Kabupaten Purworejo dan J (50) warga Bantul DIY, diduga melakukan aksi pencurian dengan cara memotong kabel tembaga yang terpasang di sisi bangunan.

“Pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel tembaga penangkal petir dengan cara dipotong menggunakan tang. Namun, aksi tersebut diketahui warga sehingga keduanya berhasil diamankan di lokasi,” ujar Kapolresta dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sekitar gedung koperasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bersama warga segera mendatangi lokasi dan mendapati kedua pelaku tengah melakukan aksinya.

Salah satu saksi, Purwanto, mengaku menerima laporan warga terkait keberadaan orang mencurigakan di sekitar gedung. “Saat kami cek ke lokasi bersama warga, benar ada dua orang sedang memotong kabel. Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri,” ujarnya.

Setelah diamankan oleh warga, kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan di antaranya potongan kabel tembaga sepanjang kurang lebih dua meter, satu unit sepeda motor, alat pemotong berupa tang, serta dua tas gendong.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Baturraden dan dijerat Pasal 17 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

7 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 2
Bulan Ini 11
Tahun Ini 373

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas