Berita Umum Jumat, 17 Juli 2026 oleh Gita Rizki

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Karanglewas Banyumas Edukasi Larangan Knalpot Brong Kepada Pemilik Bengkel

BANYUMAS — Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan terus dilakukan jajaran Polresta Banyumas. Bhabinkamtibmas Polsek Karanglewas memberikan edukasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel sepeda motor di Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kamis (9/7/2026).


Kegiatan yang berlangsung di wilayah RT 04 RW 05 tersebut menyasar langsung pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menegaskan bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai standar dapat mengganggu ketertiban umum serta melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Bhabinkamtibmas mengajak pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan maupun modifikasi knalpot brong yang menimbulkan kebisingan. Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menjaga situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.


“Kami berharap para pelaku usaha bengkel dapat berperan aktif dengan tidak memasang knalpot brong, sehingga kenyamanan masyarakat tetap terjaga,” ujar Bhabinkamtibmas di sela kegiatan.


Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau melalui layanan darurat Polri 110.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karanglewas AKP Heri Sudaryanto, S.H., M.H menegaskan bahwa langkah preventif seperti ini menjadi bagian penting dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat. “Kami terus mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif kepada masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar bersama sama menjaga kondusivitas wilayah,” tegasnya.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib dan lancar. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengintensifkan sosialisasi guna menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Banyumas.


(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

18 kali

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar

Kapolresta Banyumas

Kapolresta Banyumas

Berita Trending

Tidak ada hasil untuk ditampilkan

Kontak

 Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126

 (0281) 622259

Sosial Media
Jumlah Kunjungan
Kunjungan Jumlah
Hari Ini 1
Kemarin 1
Bulan Ini 36
Tahun Ini 398

© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas