Senin (10/3/25) sekitar pukul 23.15 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap laki laki berinisial MA (29) alias Jovian seorang pengedar di rumah kontrakan ikut Desa Panembangan Kecamatan Cilongok.
MA yang merupakan warga Kecamatan Kuta Blang Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh ini diamankan berikut barang bukti 35.720 butir obat obatan golongan daftar G jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl, Narkotika jenis sabu sebanyak 0,27 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna putih dan satu unit handphone merk Infinix warna biru.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan kronologi berawal dari pembuntutan yang dilakukan petugas Sat Resnarkoba terhadap mobil Toyota Avanza warna putih yang dicurigai.
"Kemudian petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA terduga kurir atau pengedar obat obatan tergolong daftar G lalu dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil dan juga di sebuah rumah kontrakan", tutur Kompol Willy.
MA dan barang bukti diamankan di Mapolresta guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Belum ada komentar
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 2 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 25 |
| Tahun Ini | 142 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas