Dalam rangka mengukur sejauh mana tingkat keberhasilan perbaikan sistim pelayanan yang ditingkatkan
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana Pasal 62 Undang Undang RI No. 5 tahun 19
Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak pidana barang siapa secara tanpa hak memiliki,
Sabtu (4/1/25) Ton Dalmas Siaga Sat Samapta Polresta Banyumas meningkatkan kegiatan patroli pada oby
Jalan Letjend. Pol. R. Sumarto No.100, Karangjambu, Purwanegara, Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53126
(0281) 622259
| Kunjungan | Jumlah |
|---|---|
| Hari Ini | 1 |
| Kemarin | 2 |
| Bulan Ini | 16 |
| Tahun Ini | 133 |
© All Rights Reserved. Design by Humas Polresta Banyumas